Ia menjelaskan, anggaran BOS adanya di Kanwil Kemenag Jawa Barat. Sehingga kewenangan pencairan ada di kanwil bukan Kemenag Kabupaten Bandung Barat. ”Tugas kita hanya menerima usulan pencairan dari madrasah, melakukan rekapituasi usulan, kemudian mengusulkan rekapan pencairan ke Kanwil Kemenag Jawa Barat. Kita berharap tentu pencairan gaji ini bisa secepatnya dicairkan,” pungkasnya. (drx/fik)
8.000 Guru Madrasah Menuntut BOS

MENGAJAR: Seorang guru madrasah ibtidaiyah tengah menerangkan melalui alat peraga. Di KBB, sebanayk 8.000 guru honorer belum mendapatkan haknya selama delapan bulan.