Satpol PP Kembali Tertibkan PKL

[tie_list type=”minus”]Di Jalan Rd. Hardjakusumah sampai Citereup[/tie_list]

CIMAHI – ‪Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membandel di sepanjang jalur Cibeureum hingga jalan Amir Mahmud Kota Cimahi kembali ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi kemarin (15/9).

”Kami melakukan operasi terhadap PKL yang melanggar Perda juga yang menggelar dagangannya di bahu jalan dan trotoar. Bagi para PKL yang terjaring akan dikenakan denda lebih besar, sebab mereka ini sudah kami tertibkan sebelumnya, tapi masih saja bendel,” Kata Aris Permono Kepala Satpol PP Kota Cimahi kemarin.

‪Aris melanjutkan, operasi kali ini dilakukan dari lokasi pertama yakni Jalan Rd. Hardjakusumah lalu meuju Citereup. Operasi ini dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama menyisir Jln. Kolonel Matsuri, sedangkan kelompok dua menyisir wilayah Sangkuriang, Padasuka, Rancabelut, Tagog, Amir Machmud, Cimindi, dan Cibereum.

”‪Operasi kali ini hampir di seluruh wilayah Kota Cimahi, operasi dimulai dari pukul 15.30 WIB hingga malam hari. Kali ini pihaknya langsung menyita dagangan milik pedagang yang kedapatan menutupi trotoar jalan. Akan tetapi kalau para pkl ini membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) kita sita KTP nya saja, tapi kalau tidak ada kita sita ktpnya saja. Setelah itu kita akan sidangkan,” terangnya.

‪Ditambahkan Aris, pihaknya tidak pernah melarang para pedagang untuk tidak berjualan, tetapi untuk tidak berjualan di bahu ataupun trotoar jalan. Sebab hal itu dinilai sudah menyalahi aturan dan dianggap merampas hak pejalan kaki. Kalaupun berjualan di trotoar, lanjut Aris, para pedagang diminta untuk tidak menutup seluruh badan trotoar, sehingga masyarakat tetap bisa menggunakan trotoar untuk berjalan.

”Kami menyarankan coba cari tempat yang layak. Kalau mau di trotoar silahkan, tapi tetap ada jalan yang bisa dilalui oleh masyarakat agar bisa dinikmati, sehingga tidak perlu berjalan sampai turun ke jalan,” katanya.

‪Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan sidang di Kecamatan Cimahi Utara terkait pelanggaran tersebut. “Semua pedagang disini sudah disidang, mungkin sudah ada yang tiga sampai empat kali disidang. Tapi tetap saja tidak ada efek jera, mereka lagi-lagi berjualan di trotoar,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan