Edi melanjutkan, saat ini masih sering ditemukan pelanggaran yang dilakukan pengelola minimarket ini seperti dilanggarnya jam operasional. Sebetulnya tercantum dalam Perda bahwa, seharusnya pasar modern mulai buka dari pukul 10.00, dan tutup pada jam 22.00. Akan tetapi, lanjut Edi, di lapangan masih ada yang tidak menghiraukannya.
”Menurut catatan kami, ada 124 minimarket yang berdiri di Cimahi, tapi yang berizin hanya 61 saja. Sedangkan yang belum berizin dan masa izinnya sudah habis mencapai 63 minimarket. Kami memberi kewenangan kepada Satpol PP untuk memberikan tindakan tegas sampai penutupan paksa, tapi nanti setelah keluar data yang akurat,” tegasnya. (gat/rie)