[tie_list type=”minus”]Jual Krim Kecantikan di Toko Kaca[/tie_list]
SUMUR BANDUNG – Bagi Anda perempuan yang peduli dengan kecantikan, hati-hati bila menggunakan krim untuk perawatan tubuh, khususnya krim malam dan siang. Pasalnya, kemarin (10/9), Polrestabes Bandung membekuk pengedar krim muka ilegal berinisial TSM, 62, alias Cucu, di Jalan Cikawao.
Menurut Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol, bahan baku yang terkandung dalam krim yang dijual tersangka dapat membahayakan kesehatan pengguna. ”Jadi kulit orang bisa mengalami kerusakan, timbul flek dan mengganggu kesehatan,” tukas Yoyol yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Komisaris Hermanto di Mapolrestabes Bandung.
Dia mengatakan, tersangka menjual tiap paket krim hemat senilai Rp 45.000. Isinya, tiga pot sabun muka, krim malam, dan krim siang. Barang-barang tersebut diedarkan di pasar tradisional Kota Bandung dan sekitarnya. Dalam sehari, tersangka yang seorang perempuan ini dapat meraup keuntungan sebesar Rp 8 juta-Rp 10 juta. ”Yang bersangkutan mendapat 25 persen dari keuntungan tersebut,” sahut Yoyol.
Kasatreskoba Hermanto menambahkan, kosmetik berbahaya itu dijual di toko kaca milik tersangka. Bisnis tersebut telah dijalankan tersangka sejak 2001. Dalam sehari, tersangka dapat mengemas hingga 232 dus. ”Benar-benar toko kaca. Jadi yang bersangkutan menjual barangnya di toko kaca,” imbuh Hermanto.
Sementara itu, Cucu tidak banyak berkomentar saat ditanya awak media mengenai bisnis ilegalnya tersebut. Dirinya lebih banyak berkilah dan bicara semaunya. Saat disinggung pemasok barang untuk dirinya, dia berkilah enggan cara kerjanya diketahui orang lain. ”Kalau dikasih tahu, entar banyak yang jualan lagi,” ucapnya enteng.
Termasuk ketika ditanya apa krim-krim yang dijual dirinya memiliki efek baik kepada konsumennya, Cucu pun dengan enteng menjawab. ”Lihat saja saya, sudah 60 tahun masih cantik, kan?” sambar Cucu.
Selain mengamankan perempuan paruh baya itu, petugas menyita barang bukti seperti 50 pak fluosinonid cream, lima tong bahan baku jenis gel (meyong), satu jerigen bahan baku cair (gliserin), dua dus sampul coklat, enam dus hasil produksi, dan sendok aduk.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo. Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1,5 miliar. (vil/rie)