Belum Optimalkan Ipal

Sedangkan, beberapa perusahaan yang mengalirkan limbahnya ke Sungai Cipeusing, di antaranya yakni PT Lucky Rejeki, PT Sipatatex, PT Central Mulya, PT Central Texindo, PT Daya Mekar Texindo, PT Central Mulya Cita Nitindo, dan PT Samdotex. Dari seluruh perusahaan yang membuang limbahnya baik itu ke Sungai Cihaur ataupun Cipeusing, ada delapan perusahaan yang dikatakan Apung telah mendapat teguran ataupun sanksi administrasi. Karena itu, seluruh perusahaan yang dikenakan sanksi harus memperbaiki Ipalnya segera. ”Sedangkan perusahaan yang tidak terkena, itu berarti masih dalam pembinaan, Karena kan yang lain itu harus ada bukti hukum,” kata dia.

Ia menuturkan, apabila nanti ke delapan perusahaan tersebut tidak merespon, dalam artian tidak melakukan pada Ipalnya, maka akan dikenakan sanksi hukum. Tapi yang menyatakan salah atau tidaknya itu nanti di pengadilan. ”Keputusannya ada di pengadilan. Kita upayakan semua perusahaan dapat mematuhi aturan,” pungkasnya. (drx/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan