RAGAM pandangan masyarakat terhadap kinerja Polri terdapat berbagai penilaian Positif dan negatif. Baik buruknya citra Polri juga tergantung dari sikap masyarakat, bersikap apatis, reaktif, kritis atau telah puas atas kinerja Polri selama ini. Polisi yang berkarakter terpuji yang dapat menempatkan diri sebagai seorang moralis, bapak, teman, pengabdi, dan tokoh yang dikagumi dan dihormati.
Artinya kemuliaan martabat dan kehormatan anggota Polri dapat dilihat dari besarnya penghargaan dan pengakuan masyarakat terhadap profesinya. Penghargaan yang sesungguhnya tercermin dalam realitas perilaku pengabdian dan pelaksanaan tugasnya yang membawa manfaat bagi masyarakat, bahkan ditempatkan secara terhormat di tengah kehidupan masyarakat. Harapan masyarakat tentang peningkatan peran dan fungsi pengayoman kepolisian tetap saja menjadi sesuatu yang susah terpenuhi.
Polri mengabdi untuk kepentingan masyarakat, salah satu perubahannya adalah merumuskan kembali peran polisi sesuai UU No.2/2002, yaitu menetapkan peran Polri selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, pelindung dan pengayom serta pelayan masyarakat.
Peran Polri merupakan acuan dalam mewujudkan jati diri, profesionalisme dan modernisasi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, berada dekat masyarakat dan membaur bersamanya. Paradigma ini akan diimplementasikan melalui jati diri sebagai abdi masyarakat, mempunyai sikap, metode, dan orientasi kerja sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta sikap kemandirian yang dapat diaktualisasikan melalui kemampuan profesionalisme yang mumpuni.
Menghadapi masa depan, tentunya polisi juga harus mempersiapkannya. Polisi masa depan adalah polisi yang dituntut untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya dalam penegakan hukum negara dibawah palsapah TRIBRATA dan CATUR PRASETYA. Polisi bertugas sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat di bidang penegakan hukum untuk menjaga keamanan masyarakat.
Juga berfungsi sebagai abdi negara yang tugasnya mencegah terjadinya tindakan pelanggaran hukum, serta menangkap dan memusnahkan pelaku kejahatan. Polri saat ini mengacu ke sipil. Namun demikian polisi bukanlah PNS. Karena polri memiliki kewenangan diskresi. Kewenangan diskresi adalah tindakan kewenangan yang dimiliki dan dipercayai kepada setiap anggota polri untuk melalukan suatu tindakan yang pada saat itu harus diambilnya sendiri (OTORITER) tanpa harus menunggu perintah pimpinan. Diskresi ini sendiri dapat dilakukan tentunya harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku didalam Undang-undang No.2 Tahun 2002