Kades Bantah Selewengkan ADPD

Kemudian, dana bagi hasil pajak daerah tahap I Rp 51.250.900 dan tahap 2 Rp 51.250.900. Total Rp 102.501.800. Dan, dana bagi hasil retribusi daerah tahap I Rp 5.594.600 dan tahap 2 Rp 5.594.600. Total Rp 11.189.200.

Jadi, dana untuk tahap 1 itu masing-masing diterima oleh Dadan Sundana sebagai PlT Kades. Selanjutnya oleh Kades Malakasari Atep sebagai kades terpilih. ’’Dalam realisasinya itu, keduanya tidak melaksanakan penggunaan anggaran secara transparan. Karena itu, para ketua RW mempertanyakan permasalahan ini,” ungkap dia. (gun/ikl/hen)

PERBAIKAN: Salah seorang pekerja mengukur ketebalan jalan Desa Malakasari sedang dibeton Pemerintah Kabupaten Bandung agar tidak mudah rusak kemarin.

Tinggalkan Balasan