BANDUNG WETAN – Setelah menjabat sebagai Komandan Kodiklat TNI AD Letnan Jenderal Agus Sutomo melakukan rotasi kepada jajaran pejabat teras di Kodiklat TNI AD.
Serah terima jabatan yang dilakukan di Mako Kodiklat TNI AD Jalan aceh ini menetapkan kelima pejabat militer yaitu Komandan Pussenif (Danpussenif) Kodiklat TNI AD dari Mayor Jenderal Hinsa Siburian kepada Mayor Jenderal Prihadi Agus Irianto.
Selain itu, Komandan Pusat Persenjataan Kaveleri (Danpussenkav) Kodiklat TNI AD dari Brigadir Jenderal (TNI) Mulyanto kepada Kolonel (Kav) Anang Dwitono, S.E. Kemudian, Direktur Latihan (Dirlat) Kodiklat TNI AD dari Brigjen TNI Ganip Warsito kepada Kolonel (Inf) Bambang Busono.
Sementara Komandan Pusat Pendidikan Polisi Militer (PusdikpomY Kodiklat TNI AD dari Kolonel Cpm Rudy Yulianto kepada Kolonel Cpm Wahyu Sapto Nugroho, dan Komandan Pusat Pendidikan Pembekalan Pembekalan dan Angkutan (Pusdikbekang) Kodiklat TNI AD dari Kolonel Cba Akhmad Kholil S.Sos., kepada Kolonel Cba Nissa Yani.
’’Serah terima jabatan ini sebagai bentuk rotasi dan penyegaran dalam intitusi militer agar seluruh pejabat tetap bekerja dengan menunjukan kinerja yang baik,” jelas Agus usai acara sertijab di Makodiklat TNI AD, kemarin (4/9)
Menurutnya, sebagai komando utama, Kodiklat TNI AD memiliki peran yang strategis dalam upaya membina doktrin dan sistem operasi serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan latihan di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Selain itu, dalam rangka membangun sumber daya prajurit Angkatan Darat yang handal dan mampu mengahadapi segala tantangan perubahan baik dimasyarakat maupun di medan perang.
’’Kodiklat TNI AD harus dituntut untuk memiliki kemampuan dan kepedulian yang tinggi, terhadap upaya pengembangan Doktrin yang implementatif serta mampu menjawab tantangan tugas terkini maupun di masa yang akan datang,” ujar dia.
Agus menilai dalam perkembangannya, di dunia militer saat ini, Kodiklat TNI AD harus mampu membangun sistem pendidikan dan latihan dengan arah pada pembangunan peningkatan kualitas Prajurit TNI AD.