Kadisyanjak Jangan Asbun

[tie_list type=”minus”]Kudu Cari Terobosan Capai Target [/tie_list]

BATUNUNGGAL – Berlindung di balik isu penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), moratorium reklame dan pembatasan jam malam, untuk meminta penurunan target pendapatan asli daerah (PAD) bidang pajak, tidak layak dilontarkan seorang kepala dinas pelayanan pajak Kota Bandung, yang notabene bagian inti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Penetapan target pajak yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan pemikiran orang per orang anggota dewan. Melainkan, hasil kajian perguruan tinggi yang sudah teruji kapabilitasnya.

“Kadisyanjak tak layak berstatement seperti itu,” kata anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung Riantono, kemarin (2/9).

Dia menjelaskan, seharusnya bukan mencari pembenaran untuk meminta penurunan target. Tetapi, bagaimana memotivasi aparatnya dan mencari terobosan dalam memenuhi capaian target.

”Memaksimalkan kinerja dalam mengenjot menerimaan PAD dari piutang pajak akan lebih bijak. Sebab, penarikan pajak sesuai filosofi bersifat memaksa,” tukas Riantono.

Pendapat yang sama dinyatakan anggota Pansus V DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, yang sedang membahas Raperda tentang Pajak Daerah.

Menurut politikus PDIP tersebut, Disayanjak kota Bandung, jangan berpikir instan. Permintaan kenaikan pajak penerangan jalan (PPJ), yang ekplisit tertera dalam Raperda Pajak Daerah, dari 6 persen menjadi 8 persen, sangat kontra produktif. Sebab, kajiannya tidak memperhatikan kondisi riil saat ini. ”Pertimbangan mikro dan makro ekonomi seharusnya mendasari permohonan itu. Jangan mengambil mudahnya saja. Menarik pajak masyarakat itu harus realistis,” tegas Amet-sapaan akrabnya. (edy/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan