[tie_list type=”minus”]Spasifikasi Material Perbaikan Jalan saguling Tak Lolos Uji Laboratorium[/tie_list]
NGAMPRAH – Ketua Analisa dan Kajian Hukum Monitorring Community bersama warga Saguling Kandar Karnawan melaporkan dugaan adanya mark up anggaran pada proyek perbaikan jalan Saguling ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kandar menduga sepesifikasi material proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan. Hal ini karena kontraktor menggunakan material yang tidak lolos uji laboratorium. Padahal, pengadaan jalan sepanjang 16 kilometer tersebut menelan biaya senilai Rp 23,7 miliar.
Kandar menyebutkan, pihaknya bersama warga lainnya melaporkan secara resmi ke Kejati Jawa Barat pada Jumat (28/8) lalu. Pihaknya mencurigai, dalam pengerjaan proyek Saguling ini diduga dipermainkan oleh oknum tertentu. ”Kami sudah melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan dalam proyek perbaikan jalan yang menghubungkan kawasan Padalarang dan Saguling tersebut ke Kejati Jabar,” katanya kepada wartawan di Padalarang kemarin (30/8).
Ia bersama warga lainnya berharap, laporan yang sudah dilayangkan ke Kejati Jabar ini dapat diproses dan ditindaklanjuti. Hal ini penting agar proyek pengerjaan jalan Saguling ini terbukti apakah memang benar ada oknum yang bermain. ”Kita harapkan penyidik bisa segera turun ke lapangan untuk menyelidiki dugaan mark up dan penyimpangan dalam proyek tersebut. Rencananya kami akan datang lagi ke Kejaksaan untuk melengkapi laporan dengan bukti-bukti dan data-data yang kami miliki,” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan kajian sejumlah ahli dan konsultan, nilai kontrak sebesar Rp 23,7 miliar terlalu mahal bila hanya diperuntukkan untuk perbaikan 16 kilometer ruas jalan di Kecamatan Saguling. Terlebih, lanjut dia, pihak kontraktor yakni PT Imemba Contractor pada pelaksanaannya diduga melakukan perbaikan jalan tidak sesuai spek atau di bawah standar karena menggunakan material-material yang tidak lolos uji labolatorium.
Berdasarkan data yang ada, pembangunan jalan Purabaya-Jati-Saguling sepanjang 16 kilometer tersebut, pengerjaannya dibagi dua bagian. Untuk laston sepanjang 11.556 x 3 meter, dan beton 4.830 x 4 meter. Pengerjaannya sendiri harus selesai pada 23 Desember 2015.
Terpisah, Kepala Dinas Bina Marga KBB Adang Rachmat Syafaat menuturkan, pihaknya sudah menarik semua material batu yang sebelumnya sudah berada di pinggir-pinggir jalan tersebut. Proyek yang dimulai sejak 27 Juli lalu tersebut, kata dia, terdapat kesalahan yang dilakukan kontraktor lantaran terbukti menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak lolos uji lab. ”Spesifikasi yang sudah kami syaratkan yaitu minimal menggunakan batu jenis LPA kelas A dan kelas B, tapi ini pakai batu kapur. Kita sudah tarik semua batu-batu itu,” pungkasnya. (drx/mg5/fik)