Pelaku Asusila Ikut Sidang dengan Pelanggar SIM

Penertiban dimulai dari kawasan Leuwi Anyar, Kecamatan Bojongloa Kidul Kelurahan Situsaeur. Berdasarkan pantauan di lapangan, di kawsan tersebut terjaring satu PSK, dan tiga perempuan muda yang dicurigai sebagai lesbian.

Kemudian pengamanan berlanjut ke Hotel Arimbi di kawasan Astanaanyar. Di sana Satpol Pp menemukan beberapa pasangan mesum yang tengah asik ngamar dan langsung diamankan ke dalam pos komando.

Setelah itu penjaringan juga dilakukan di beberapa Hotel Arimbi di beberapa kawasan lain dan akhirnya berhasil mengamankan 22 pasangan mesum yang satu di antaranya merupakan perempuan di bawah umur. Kemudian langsung disidangkan pada pagi harinya.

Ada pula PKL yang terjaring berjumlah 16 orang yang terkena Tipiring sebagai denda pelanggarannya. Dengan kata lain, total ada 60 orang yang kali ini terjaring razia oleh Satpol pp.

Hakim Tipiring Longser Sormin mengatakan tujuan untuk pemberian vonis yaitu untuk memberikan efek jera agar pelanggar tidak lagi melakukan pelanggaran tersebut.

’’Kalau yang tadi asusila tadi, masalah moral ya, bukan suami istri itu sekamar. Kalau PSK kita tujuannya kan untuk memperbaiki moral lah. Apalah nilai uang dengan angka denda Rp 500.000 nggak ada nilainya,” papar Sormin.

”Tapi kan kalau perbaikan moral tujuan kita kan untuk mendidik, mereka bisa memperbaiki sikap dengan benar. Bekerja dan mencari uang yang halal,’’ kata dia. (fie/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan