Ponsel Aktif, Kurir Sabu Diringkus

Selain sabu seberat 64 gram, petugas juga menyita 50 butir pil ekstasi. Bila dinominalkan sebesar Rp 10 juta dengan harga perbutirnya Rp 200 ribu. Jika digabungkan dengan sabu tersebut, mencapai Rp 300 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan