SUMUR BANDUNG – Menempel masih jadi cara pengedar narkotika dalam memberikan barangnya ke pemesan. Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol menuturkan, para pelaku tersebut sering menempel di tempat yang sering dimasuki masyarakat, seperti rumah sakit, terminal maupun tempat nongkrong anak muda. ’’Biasanya ditempel, nanti di-sms orang yang mesannya, barang ada di situ,’’ ujar Yoyol yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Komisaris Hermanto di Mapolrestabes Bandung kemarin (18/8).
Berbekal kebiasaan itu, anggota Sat Res Narkoba dapat menciduk seorang kurir sabu-sabu, ERH, di sekitar Jalan Cihampelas, belum lama ini. Penangkapan berawal saat pelaku menawarkan kepada salah seorang tahanan Sat Res Narkoba yang ditangkap sebelumnya dalam kasus yang sama. ’’Dia (ERH) menawarkan lewat handphone. Kebetulan handphone-nya aktif dan dipegang oleh petugas,’’ jelas Yoyol.
Sejurus kemudian, anggota Reserse Narkoba melakukan undercover buy dan janji akan bertemu tersangka di kawasan Cihampelas sekira pukul 19.00. Setelah bertemu, tim pun meringkus tersangka. Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas selendang abu berisi satu klip bening berisi sabu-sabu seberat 38,14 gram, delapan paket berisi sabu sabu seberat 8,74 gram, satu timbangan elektrik dan satu bungkus rokok. ’’Saat diinterogasi tersangka mengaku barang itu milik EMP (DPO),’’ sahutnya.
Berdasarkan pengakuan, ERH hanya orang suruhan EMP yang saat ini mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan. Dirinya hanya disuruh mengantarkan pesanan dengan cara menempel di tempat yang sudah dijanjikan. Dari setiap gram, tersangka menerima upah Rp 40 ribu, dalam sebulan tersangka bisa meraup untung hingga Rp 4 juta.
Demi mengelabui petugas, dirinya menyamarkan sabu tersebut dalam bungkus permen. Modus ini, menurut Yoyol, lazim digunakan para pelaku penyalahgunaan narkoba. ’’Kalau tidak di bungkus permen, biasanya di batere handphone. Jadi kalau baterenya dibuka, ada isinya sabu,’’ terang mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.