CIMAHI –Belum lama ini DPRD Kota Cimahi memanggil para sembilan kepala sekolah, terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pekan lalu, pemanggilan dilakukan kepada para Kepala SMP.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko merinci, sembilan kepsek tersebut di antaranya enam kepala sekolah SMA dan tiga kepala sekolah SMK Negeri.
Pemanggilan kepada kepala SMA dan SMK tersebut dilakukan terkait dengan masukan dan aspirasi masyarakat yang mengeluhkan soal pelaksanaan PPDB beberapa waktu lalu. Saat itu, komisi IV melakukan klarifikasi kepada para kepala sekolah terkait isu pungutan saat PPDB dan besaran Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) di sejumlah sekoilah.
”Saat klarifikasi yang kami lakukan, para sekolah kami tanya soal pelaksanaan pungutan di sekolah yang dilakukan di beberapa sekolah,” jelasnya.
Pemanggilan kepada para kepala sekolah tersebut supaya ada kejelasan dari pihak sekolah atas masukan dan aspirasi yang disampaikan warga Kota Cimahi kepada DPRD.
Selain soal pungutan dan DSP, Komisi IV juga mendapatkan keluhan masyarakat soal penahanan ijazah kellusan oleh sekolah akibat tidak mampu melunasi biaya penddikan yang telah ditentukan sebelumnya.
”Para kepala sekolah mengaku tidak ada pungutan yang dilakukan saat pelaksanaan PPDB. Sedangkan soal DSP memang besarannya bervariasi sesuai dengan keputusan komite sekolah dan para orang tua siswa,” urainya.
Dikatakan Wahyu, untuk mengurangi beban para orang tua siswa, pihaknya meminta supaya dana pendidikan di Kota Cimahi dialokasikan sesuai dengan amanat Undang-undang, yaitu sebesar 20 persen dari APBD. Sebab, saat ini, alokasi anggaran untuk dana pendidikan di Kota Cimahi dinilai masih minimm karena masih di bawah 10 persen. (bun/rie)