Kecamatan Mesti Sediakan Ruang Tanggap Darurat

BATUNUNGGAL – Para camat di Kota Bandung diimbau untuk melakukan antisipasi terhadap meluasnya bahaya kebakaran di lingkungan perumahan. Sesuai amanat UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kebakaran merupakan kewajiban bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Hal tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Perda No. 12/2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran serta Surat Edaran Walikota No. 364/SE.078-DPPK.

ANTISIPASI: Pemkot Bandung mengimbau agar kecamatan menyediakan tandon air sebagai langkah mencegah kebakaran
ANTISIPASI: Pemkot Bandung mengimbau agar kecamatan
menyediakan tandon air sebagai langkah mencegah kebakaran

Keputusan walikota itu dipertegas dengan perintah lisan bagi masing-masing kecamatan membuatkan tandom air atau reservoir. ’’Kegunaan tandom air itu multifungsi, tidak hanya untuk penanggulangan kebakaran, tapi bisa dimanfaatkan untuk menyiram tanaman saat musim kemarau atau kebutuhan lain bagi lingkungan dan warga,” terang Kepala Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Kota Bandung Ferdi Ligaswara, di kantornya kemarin (7/8).

Selain itu, kecamatan diminta menyediakan ruang tanggap darurat bencana kebakaran yang dilengkapi dengan alat pendukung seperti alat pemadam api ringan (APAR), fire block, generator, kotak P3K, papan informasi emergency call 113, tombol panik 112, gergaji mesin untuk kayu atau logam, dan alat lain yg diperlukan sesuai kebutuhan. ’’Tempatnya dapat menggunakan ruangan yang ada atau membuat ruang baru di area kecamatan atau lokasi yang strategis,” ujar Ferdi.

Dalam memudahkan komunikasi akses masyarakat terhadap keberadaan posko darurat, tempat tersebut ditandai dengan tulisan ’Posko Terpadu Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran/Bencana Kecamatan’. ’’Posko ini tidak hanya untuk penanganan kebakaran, tapi dapat menjadi pelengkap bentuk pelayanan publik, termasuk tanggap bencana,” sahut mantan Kepala Satpol PP Kota Bandung itu.

Selain itu kewilayahan dibawah koordinasi Camat masing-masing wilayah, harus pula menyiapkan petugas Linmas atau masyarakat terlatih serta melaporkan kepada DPPK Kota Bandung.

Di tempat terpisah Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Ujung Berung dr. Taat Tagore menyatakan, pihaknya sudah memiliki dua buah reservoar. Selama ini tandom air itu digunakan untuk keperluan pasien. ’’Dengan keluarnya surat edaran walikota dalam mengantisipasi darurat bencana, akan sangat besar manfaatnya,’’ imbuhnya.

Tinggalkan Balasan