Enggan Libatkan Pihak ke-3

”Hal tersebut dimaksud untuk mengupayakan dan memanfaatkan anggaran dari pemerintah pusat serta dana pendampingan dari pemerintah propinsi serta pemerintah kabupaten,” tuturnya.

Mansuri menegaskan, penggunaan pihak ketika akan memperberat beban para korban kebakaran pasar. Selain itu, penggunaan dana pihak ketiga untuk pembangunan pasar yang terbakar akan mempertajam asumsi publik bahwa terdapat unsur kesengajaan dalam musibah tersebut. (mg5/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan