[tie_list type=”minus”]Sempat Dikira Pengusaha Barang Bekas[/tie_list]
Jakarta – Sidang lanjutan kasus suap jual beli gas alam yang menyeret mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin kembali digelar. Setelah senin (3/8) lalu menghadirkan 25 saksi, kemarin (6/8), sebanyak 17 saksi diminta keterangannya.
Berdasarkan keterangan salah seorang saksi, Fuad diketahui membeli satu lantai apartemen. Diduga, pembelian itu sebagai salah satu objek pencucian uang.
Dalam kesaksiannya, Fitri, seorang staf PT Muliaguna Propertindo Development selaku pengelola apartemen Sudirman Hill Residence Tower mengakui, dirinya pernah melayani pembelian itu. Transasksi tersebut terjadi saat soft lounching apartemen pada pertengahan tahun 2013. ”Pak Fuad minta satu lantai, ada sekitar 18 unit,” ujarnya kepada Hakim Supriyono di Pengadilan Tipikor, Kuningan Jakarta kemarin.
Namun karena terkendala administrasi, lanjut Fitri, Fuad gagal membeli keseluruhan. Sebab, setiap satu KTP hanya berhak membeli dua unit saja. Padahal, saat itu Fuad hanya membawa empat buah KTP. ”Jadi delapan unit saja yang bisa dibeli,” terangnya.
Ke empat KTP yang diterima Fitri atas nama Fuad sendiri, lalu atas nama istrinya Siti Masnuri, Taufik Hidayat dan terakhir Abdul Hadi. Di mana masing-masing membeli dua unit. Kesepakatan pembelian itu terjadi pada 11 Oktober 2013.
Saat itu, kata Fitri, Fuad memberikan booking fee sebesar Rp 20 juta per unitnya. Sehingga, total uang yang diberikan Fuad Amin untuk booking fee sejumlah Rp 160 juta. Namun uang tersebut tidak diberikan sekaligus, melainkan dicicil menjadi dua kali setoran. ”Saya dikasih separuh hari itu, lalu besoknya dilunasi lewat transfer,” ungkapnya.
Sayangnya, Fitri lupa, berapa total harga delapan unit apartemen tersebut. Sebab, rincian data jual beli yang dilakukannya sudah diminta penyidik KPK. Dia hanya ingat, ada unit apartemen seharga Rp 900 juta.