Tambah Daya Listrik Gunakan Batubara

COBLONG – Rencana pemerintah pusat untuk menambah kapasitas daya listrik sebesar 35.000 megawatt dalam jangka waktu lima tahun, masih didominasi batubara. Pengolahan jenis energi tersebut dalam pengolahannya memang merusak tanah, air, dan udara. Meski begitu tidak menjadi halangan pemerintah untuk tetap mengoptimalkan sumber daya itu.

Seminar terkait pengembangan listrik 35.000 megawatt
FAJRI ACHMAD NF/BANDUNG EKSPRES

OPTIMALKAN SDA: Menteri ESDM Sudirman Said memberikan seminar tentang pembangunan 35.000 megawatt di ITB kemarin (3/8). Pembangunan pembangkit listrik tersebut akan menggunakan batubara sebagai sumber energi.

Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Sudirman Said mengungkapkan, penambahan daya listrik tersebut nantinya akan menggunakan sumber daya lain seperti gas, geothermal dan beberapa energi panas matahari. Namun, batu bara memenuhi 50 persen sumber energi utama dari proyek tersebut. Ada pula 7000 megawatt dari sisa proyek Fast Track Program (FTP) satu, yang juga digarap bersamaan.

’’35.000 itu, 19 persen sudah konstruksi, 70 persen sudah dalam proses pengadaan sisanya persiapan. Begitupun dari 7000 megawatt yang sisa FTP 1 itu. Akhir tahun ini, 80 persen selesai,” ujar Sudirman usai mengisi Seminar Nasional Pembangunan 35.000 Megawatt di Aula Barat Institut Teknologi Bandung kemarin (3/8).

Pembangunan pembangkit sebesar 35.000 megawatt ini akan dilakukan oleh PLN yang menggandeng pihak swasta. Mengenai persentase pengelolaan, Sudirman menyatakan, untuk pembangkit sebesar 5000 megawatt akan dikerjakan oleh PLN dan sisanya akan dikelola swasta. Sedangkan untuk transmisi sebesar 46.597 kilometer sirkuit (KMS) akan ditangani oleh PLN bersama dengan swasta.

Sudirman mengungkap, pengerjaan pembangunan gardu induk akan dilakukan atas kerjasama PLN dan swasta. ’’Biaya untuk program 35.000 megawatt plus 7000 megawatt ini sebesar Rp 1.100 triliun dalam lima tahun ke depan, sebagian besar ditanggung investor swasta,” terangnya.

Sebagai proyek yang besar, program pembangunan pembangkit 35.000 megawatt ini pasti akan menemui hambatan dalam prosesnya. Akan tetapi, belajar dari proyek pembangkit listrik FTP I dan II, Sudirman telah merumuskan setidaknya ada beberapa hambatan yang dapat menyebabkan keterlambatan pembangunan pembangkit.

Beberapa hambatan tersebut di antaranya pembebasan dan penyediaan lahan juga proses negosiasi harga antara PLN dan Independent Power Producer (IPP). Terkait hambatan pembebasan dan penyediaan lahan, Sudirman mengatakan pihaknya akan menerapkan UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sedangkan dalam hambatan negosiasi, pihaknya akan menetapkan harga patokan tertinggi untuk IPP dan excess power sebagaimana Peraturan Menteri No 3/2015.

Tinggalkan Balasan