”Belum ada tersangka karena (orang yang ada) hanya penjaganya saja, pemilik tokonya ada di Jakarta, dan sekarang masih dalam proses penyidikan,” ungkap Sylvana.
Perkara tersebut akan diproses sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Tindak Pidana Bidang Kehutanan mengacu pada UU Nomor 5 tahun 1990, berdasarkan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2). Pasal ini menjelaskan bahwa, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2) serta pasal 33 ayat (3), dihukum dengan pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 100 juta. (kha/hen)