Tidak Terpengaruh Fatwa MUI

Menyikapi hal itu, Sedy menegaskan, perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya pada BPJS kesehatan bisa dikenai sanksi. ”bagi perusahaan yang lalai menjalankan kewajibannya sesuai PP No. 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja, sesuai Pasal 5, sanksi diberikan berupa sanksi administrasi. Di antaranya berupa teguran tertulis atau denda,” tegasnya. (gat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan