CIWASTRA – Tim pemenangan pasangan Agung Surya Triana-Deden Rukman Rumaji siap mengambil langkah hukum. Mereka berencana menggugat KPU Kabupaten Bandung, setelah kandidat yang diusung ditolak mendaftar bakal calon bupati dan wakil bupati pada Selasa (28/7).
Herry Mos, ketua tim pemenangan Agung-Triana mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengkaji yang dilakukan KPU dan batalnya dukungan yang diberikan PKB dan PAN. ”Kita akan mengkaji, mana saja yang bisa dibawa ke ranah hukum sehingga nantinya akan diajukan gugatan,” jelas dia ditemui di sebuah rumah makan, di Jalan Soekarno Hatta kemarin (29/7)
Dia menyesalkan sikap politik PAN dan PKB yang semula memberi dukungan kepada pasangan Agung-Deden, ternyata berpaling. Bagi dia, itu sama artinya tidak memiliki etika politik. Sebab, dengan keduanya telah membuat perjanjian tertulis dan memiliki ikatan hukum. ’’Sehingga, dukungan itu adalah sah,” ucap dia.
Herry menilai, sebetulnya dalam politik hal semacam ini adalah dinamika. Namun, permasalahan dalam hal dukungan seharusnya melakukan komunikasi agar tidak terjadi miss komunikasi. ”Seharusnya clear dulu dong jangan asal mencabut dukungan itu secara sepihak,” cetus dia.
Melihat kondisi ini, dirinya menginginkan agar KPU juga bisa melakukan verifikasi termasuk dukungan. Sebab, aturan dukungan diberikan kepada calon harus berjenjangan mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten. Dan, harus memiliki ketetapan hukum. Sebab, persoalan ini nantinya akan berimbas pada kinerja KPU.
”KPU kan sudah membuka ruang untuk kita melakukan gugatan secara hukum. Jadi saya minta tunda dulu tahapannya (pemilihan kepala daerah/pilkada), karena apabila pada prosesnya nanti hukum memenangkan kita ini kan jadi preseden buruk bagi KPU,” kata mantan ketua fraksi PDIP DPRD Jabar ini.
Disinggung apakah ada indikasi penjegelan dari pihak-pihak yang tidak menginginkan pasangan Agung-Deden maju, menurutnya kemungkinan ke arah sana sebetulnya tergantung dari asumsi masyrakat.
Di tempat yang sama Bakal calon Bupati Bandung Agung Surya Triyana menegaskan, langkah gugatan hukum segera dilakukan timnya. Dengan lebih dulu menempuh prosedur dan kajian. ”Kita masih memiliki itikad baik. Dan KPU saya yakin masih bisa memiliki nurani untuk memberikan pertimbangan pendaftaran kami yang hanya telat masalah waktu 2 menit,” kata dia.