Kembalikan Kerugian Negara Rp 6 Miliar

Disinggung peranan Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto dalam kasus yang merugikan negara Rp 5 miliar tersebut, Feri menyebut, pihaknya masih mendalami hal itu. Sudiarto ketika itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi.

Tak heran bila nama Sudiarto ikut terseret. Pasalnya Ade mengungkap, jika seluruh keputusan yang ada di dewan merupakan keputusan kolektif kolegial. Artinya, tanggung jawab tidak hanya pada ketua melainkan wakil ketua dewan lainnya.

Tapi kenyataannya, dalam kasus perjalanan dinas ini, hanya Ade Irawan (ketua dewan) yang dijadikan tersangka. Sedangkan, tiga yang lainnya: Sudiarto, Denta Irawan dan Ahmad Zulkarnaen tidak dijadikan tersangka.

Namun begitu, Feri enggan berspekulasi terkait disebut-sebutnya nama Sudiarto. Dirinya menegaskan, kejaksaan masih mendalami peran politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut. ”Karena seperti yang tadi, ada orang yang menerima uang tanpa tahu sumbernya. Tapi, kita masih dalami. Saat ini, status yang bersangkutan masih sebagai saksi,” tegas Feri.

Sebelumnya, selain Ade Irawan, perkara ini juga menjerat mantan Sekretaris DPRD Kota Cimahi Eddy Junaedi. Eddy telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun karena terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas tahun anggaran 2011. Tiga staf sekretariat DPRD Cimahi juga turut menjadi pesakitan serta divonis sama rata oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Seperti diketahui, perkara ini terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2012 yang menyampaikan ada kelebihan pembayaran hingga Rp 1,7 miliar dalam perjalanan dinas DPRD tahun 2011 yang memiliki total anggaran Rp 5 miliar. (vil/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan