[tie_list type=”minus”]Istri dan Kakak Andianto Lebih Ringan[/tie_list]
BANDUNG WETAN – Tak hanya Andianto, istri beserta kakak sang bos Cipaganti Grup juga turut menjadi pesakitan usai dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/7). Mereka dianggap ikut merugikan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sebesar Rp 3,2 triliun.
Sang istri, Yulinda Tjendrawati Setiawan divonis enam tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sedangkan Djulia Sri Rejeki, kakak Andianto, dihukum 8 tahun penjara serta denda Rp 15 miliar. Turut diputus juga, Cece Kadarisman dengan hukuman sepuluh tahun penjara plus denda Rp 15 miliar.
Majelis hakim menilai ketiganya bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (2) UU No 10/1998 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasianus menjelaskan alasan vonis yang dijatuhkan berbeda-beda, khususnya kepada dua perempuan. Pasalnya, keduanya masih memiliki tanggung jawab sebagai seorang ibu. ”Sedangkan untuk aset yang dimiliki empat terdakwa akan disita untuk kepentingan pengembalian koperasi,” tukasnya.
Atas putusan tersebut, Julia dan Yulinda masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya apakah banding atau menerima. Sedangkan, Cece langsung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan padanya.
Seperti diketahui, Andianto bersama Djulia Sri Rejeki serta Yulinda Tjendrawati Setiawan ditangkap Polda Jabar karena diduga melakukan penggelapan dana para mitra koperasi. Lalu, Wakil Direktur Utama PT Cipaganti Cipta Graha Cece Kadarisman menyusul diringkus polisi dalam kasus sama.