Vonis Penggelapan Cipaganti

Sidang Vonis Cipaganti
TERIMA PUTUSAN : Terdakwa bos PT Cipaganti Andianto Setiabudi (Kanan), beserta tiga direksinya, yakni Julia Sri Redjeki (kedua kiri), Yulianda Tjendrawati Setiawan (ketiga kiri), dan Cece Kadarisman (kiri) mengikuti Sidang vonis kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dengan di Pengadilan Negeri Klas 1A, Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/7). Tuntutan dibacakan oleh Hakim secara beurutan dari kiri ke kanan yaitu 18 tahun kurungan dengan subsiders Rp. 150 miliar atau 2 tahun kurungan, 8 tahun kurungan dengan subsiders Rp 15 miliar atau 1 tahun kurungan, 6 tahun kuringan dengan subsider Rp 10 miliar atau 6 bulan kurungan, dan 10 tahun kurungan dsengan susider Rp 15 miliar atau 1 tahun kurungan. Fajri Achmad NF. / Bandung Ekspres
0 Komentar

Modus yang dilakukan keempatnya adalah menjanjikan sistem bagi hasil 1,6 persen -1,95 persen perbulan tergantung tenor. Dengan kesepakatan bahwa dana itu dikelola koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana mitra itu disuntikkan kepada perusahaan Andianto, yakni PT CCG Rp 200 miliar, PT CGT Rp 500 miliar, dan PT CGP Rp 885 juta. Dengan kesepakatan bagi hasil adalah 1,5 persen -1,75 persen. Namun, faktanya, sejak Maret 2014, koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sedangkan uang mitra tidak jelas penggunaannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. (vil/rie)

0 Komentar