Mobil Listrik Dasep untuk Riset

Selain mempermasalahkan hal-hal teknis kendaraan, Kejagung juga pernah menyebut kendaraan buatan Dasep melanggar hak cipta. Sebab bodi executive car menggunakan Toyota Alphard. ’’Ya namanya juga proyek prototipe. Itu juga kendaraan hybrid,’’ ujar Dasep menjawab persoalan hak cipta. Saat order terjadi, pihak pemesan juga tahu bahwa bodi akan menggunakan Toyota Alphard.

Inovasi mobil listrik yang berujung pada pidana ini membuat Dasep geleng-geleng. Menurut dia harusnya pemerintah memberikan dukungan penuh pada siapa pun anak negeri yang melakukan pengembangan kendaraan ramah lingkungan. Bahkan di negara lain, pemerintah sampai menyuruh warganya untuk belajar ke luar negeri untuk ’’mencuri’’ ilmu pengetahuan baru.

Untuk pengembangan mobil listrik, Pemerintah Amerika Serikat menyiapkan bantuan tanpa jaminan. Itu yang pernah dilakukan pada perusahaan startup Tesla Motors. Perusahaan itu kini tiap tahun mampu memproduksi 30 ribu kendaraan. ’’Di Amerika Serikat, riset meskipun gagal tak bakal diusut secara pidana meskipun menyebabkan kerugian negara,’’ katanya.

Kuasa Hukum Dasep Elza Syarief juga mempertanyakan, unsur korupsi dari kegiatan bisnis yang dilakukan kliennya. Dia tak melihat terjadinya markup, gratifikasi, dan permainan-permainan kotor lainnya dalam proyek mobil listrik.

Bahkan, secara bisnis kliennya masih bisa disebut rugi. Sebab masih ada uang yang belum terbayarkan oleh pihak pemesan. Elza juga membandingkan pembuatan prototipe mobil di luar negeri dengan proyek mobil BUMN. Di Prancis misalnya, pabrikan Peugeot membanderol USD 500 juta untuk pembuatan satu mobil hybrid prototipe.

’’Bandingkan berapa anggaran untuk pembuatan 16 mobil prototipe pesanan BUMN?’’ tanyanya. Jadi, Elza memandang ada keanehan terhadap kasus yang menjerat kliennya. Apalagi, kasus itu kemudian disangkutkan pada Dahlan Iskan yang saat itu selaku Menteri BUMN. (gun/sof/hen)

Tinggalkan Balasan