[tie_list type=”minus”]Klaim Penggunaan Dana Hibah Sudah Dilaporkan ke BPK [/tie_list]
“Sesudah Lebaran kemung kinan (pemeriksaan). Nanti kami cek ke tim penyidik s oal itu. Dan pe-manggilan terhadap Ridwan Kamil pasti kami lakukan,”
BANDUNG WETAN – Bandung Creative City Forum (BCCF) bereaksi, mendengar kabar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bakal dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat usai Lebaran. Hal itu terkait dengan dana bantuan sosial yang didapat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di era Dada Rosada.
Juru Bicara BCCF Fiki Satari menjelaskan, aliran dana dana bantuan Pemerintah Kota Bandung yang diterima sudah sesuai peraturan yang berlaku. Serta, dialokasikan kepada kegiatan yang direncanakan.
’’Tidak tepat secara materi. Kami tidak menerima dana bantuan sosial, melainkan dana hibah sebesar 44 juta,’’ ujar Fiki di Jalan Taman Cibeunying Selatan kemarin (10/7).
Dia menyatakan, penerimaan dana hibah itu dilakukan sesuai nota perjanjian antara Pemkot Bandung dengan BCCF. Penerimaan itu langsung diterima Ridwan Kamil yang saat itu menjabat ketua BCCF. ’’Penerimaan dana tersebut sudah sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemkot Bandung, dan pertanggungjawabannya pun kami laksanakan pada dua tahap pertama kepada BPK, terakhir ke pemkot,’’ klaimnya.
Dana sebesar Rp 44 juta dari tahun anggaran 2012 itu dipergunakan untuk pengadaan fasilitas dan kebutuhan operasional teknis agenda kreativitasnya. ’’Pembelian domain, pembuatan dan maintenence website selama satu tahun,’’ tukasnya.
Fiki mengakui, pihaknya sempat dipanggil Kejati Jabar terkait dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung. ’’Empat orang yang panggil adalah anggota BCCF dari dulu hingga kini masih aktif. Terkait apa pertanyaannya, hanya hal yang bersifat umum,’’ sahutnya.
Berdasarkan pemeriksaan beberapa waktu lalu, dirinya memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam mengelola anggaran tersebut. ’’Yang ditanyakan itu seputar kronologis, program-program BCCF. Insya Allah secara input dan output, kegiatan kami bisa dipertanggungjawabkan,’’ tegasnya.
Disinggung akan diperiksanya Emil oleh kejaksaan, Fiki menuturkan, hal itu diduga karena tidak melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran senilai Rp 44 juta tersebut. Namun begitu, dirinya meyakinkan, hingga saat ini sang wali kota belum pernah dipanggil oleh Kejati Jabar. ’’Yang bersangkutan tidak pernah dipanggil,’’ tandas Fiki.