Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa diduga ikut membntu tersangka Nana dan Erlis dengan membuat lapuran pertanggungjawaban perjalana dinas yang tidak sesuai.
Selain itu juga ketiganya diduga melakukan tindak pidana manipulasi ticket pesawat dan hotel yang digunakan oleh anggota dPRD Kota Cimahi saat melakukan perjalanan dinas pada tahun anggaran 2011.
Selain ketiga pengusaha travel tersebut, kejaksaan juga menetapkan tersangka lainnya yaitu mantan Sekretaris DPRD Kota Cimahi Eddy Jinaedi, mantan Kepala Bagian Persidangan Ucu Kuswandi serta mantan kepala Sub Bagian umum Erlis dan Nana. Kasus dugaan korupsi tersebut terungkap saat dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2012. (mgc1/rie)