Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 8.641.500.000. Dengan perincian, Ruslan sebesar Rp 5.763.500.000 dan Kuswara sebanyak Rp 2.878.000.000. Kerugian tersebut berasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jabar. (vil/hen)
Vonis 16 Bulan bagi Mantan Ketua KONI
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News