Selain itu, Rully menilai legalitas koperasi juga tak cukup sekedar ijin dari instansi terkait. Namun perlu juga verifikasi dari lembaga perkoperasian resmi seperti Dekopin.
Selama ini, koperasi seolah mudah berdiri dan dinyatakan resmi. Padahal dalam operasionalnya, koperasi itu menjalankan fungsinya seperti sebuab perusahaan yang ingin mengeruk keuntungan sebesar-besarnya bagi pengurus.
Menurut Rully, segala bentuk usaha dan program koperasi harusnya berdasarkan kesepakatan seluruh anggota. Soalnya dalam koperasi, anggota adalah pemilik.
Tidak terkecuali dalam menentukan bunga pinjaman bergulir. Jangan sampai diputuskan sepihak oleh pengurus dan memberatkan anggota. Termasuk juga biaya manajemen yang memuat gaji pengurus.
”Tidak salah jika gaji pengurus besar jika anggota setuju. Pengurus koperasi pun butuh hidup layak, karena mereka fokus mengurusi anggota dan tidak bisa membuka usaha seperti anggotanya. Selama anggota sepakat itu mencerminkan kekeluargaan dan menghindari kemungkinan pengurus untuk menyeleweng,” tutur Rully. (pro/mio)