Iuran JHT Resahkan Pengusaha

Hariyadi berharap pemerintah tidak hanya mendengar suara buruh terkait kebijakan-kebijakan tenaga kerja. Pasalnya, laju industri di Indonesia saat ini terus melambat. Menurut rilis Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Februari 2015 mencapai 5,81 persen. Angka itu naik 0,1 persen dibanding TPT Februari 2014.

”Kalau soal iuran JHT, jelas kami tidak bisa ubah karena ada dalam undang-undang. Tapi, jangan sampai iuran pekerja yang ditanggung perusahaan yang lain muncul lagi. Pemerintah harus tahu bahwa lapangan kerja di Indonesia pun semakin ciut,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Subiyanto mengaku masih tak percaya 3 persen bisa memberikan manfaat pensiun yang layak. Keraguan tersebut muncul karena faktor inflasi yang diakui belum dipastikan menjadi faktor perhitungan manfaat.

”Pemerintah bilang manfaat itu antara Rp 300 ribu sampai Rp 3,6 juta. Tapi, kalau itu baru cair di umur 56 tahun, apa gunanya uang itu? Sedangkan prediksi gaji rata-rata Indonesia pada 2030 saja mencapai Rp 10 juta,” ungkapnya. (bil/c9/kim/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan