[tie_list type=”minus”]Disdukcapil Pastikan Warga Tak Usah Bayar[/tie_list]
COBLONG – Kemudahan dalam membuat e-KTP atau KTP elektronik terus disosialisasikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung kepada masyarakat. Pasalnya, masih banyak warga yang beranggapan bahwa membuat e-KTP mesti bayar mahal dan prosesnya berliku-liku.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Mobilitas Penduduk Disdukcapil Kota Bandung Drs Iwan Irawan. Sehubungan dengan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata dia, pembuatan e-KTP sudah didelegasikan penuh kepada seluruh tiap kecamatan di kabupaten dan kota se-Indonesia. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk segera membuat e-KTP.
’’Yang penting persyaratan untuk di kecamatannya terpenuhi. Seperti perangkat keras dan perangkat lunak yang memadai,’’ jelas Iwan kepada Bandung Ekspres belum lama ini.
Dia menegaskan, tahun 2015 adalah tahun terakhir penyelesaian program e-KTP. Sehingga, warga yang masih menggunakan KTP reguler harus segera menggantinya. ’’Makanya kewenangan membuat e-KTP diserahkan ke kecamatan. Supaya cepat selesai,’’ ujarnya.
Di Kota Bandung sendiri, perekaman masal sudah dilakukan pada tahun 2012. Kemudian, diperpanjang tiga kali hingga tahun 2014. Perekaman masal ini sebenarnya hanya dilakukan 1 tahun penuh. Namun, terus diperpanjang, karena kuota yang belum cukup dan tingkat kesadaran masyarakat kurang tentang pentingnya e-KTP.
Iwan menegaskan, pembuatan e-KTP gratis alias tidak dipungut biaya. Termasuk dalam pembuatan surat-surat lainnya, seperti keterangan keluarga, surat nikah, surat pindah, dan akta kelahiran. ’’Jadi kalau ada yang memungut bayaran, tinggal lapor saja,’’ kata Iwan.
Menurut Iwan, proses pembuatan e-KTP di setiap kecamatan sudah sangat mudah dan cepat. Warga hanya perlu menyerahkan KTP reguler atau yang lama kepada petugas di kecamatan. Kemudian, pihak kecamatan akan mengeluarkan KTP elektronik secepatnya.
Apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan KTP dan ingin membuatnya kembali, maka hanya diperlukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, kemudian diserahkan kepada pihak kecamatan untuk dilakukan pencetakan ulang berdasarkan data yang sudah ada dari KTP sebelumnya.