Guru Wajib Meneliti dan Menulis Karya Ilmiah

[tie_list type=”minus”]Terancam Tidak Naik Pangkat[/tie_list]

JAKARTA – Kebijakan baru Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mewajibkan guru meneliti dan menulis karya ilmiah sebagai bagian kenaikan pangkat atau golongan karir guru, diprotes Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistiyo.

’’Saya merasa prihatin. Pasti akan semakin banyak guru stres. Jadi, kebijakan itu harus dikoreksi, diluruskan, dan diperbaiki,” ucap Sulistyo di Jakarta, kemarin (2/7).

Dia mengatakan, jika kebijakan itu benar diberlakukan, maka lebih dari 800 ribu orang guru dan pengawas tidak dapat naik pangkat karena kewajiban itu. PGRI sangat mendukung upaya peningkatan profesionalitas guru.

Menurutnya, menjadikan penelitian dan menulis karya ilmiah sebagai bahan untuk naik pangkat dan sebagai pemberian tunjangan profesi guru sangat tidak relevan. ’’Sungguh kebijakan yang keliru, menyengsarakan guru, dan dapat berdampak pada gagalnya pelaksanaan tugas utama guru,” ujar dia.

Selain itu, Sulistyo menuturkan, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Hal itu diperjelas dalam UU Guru dan Dosen No 14/2015 dalam Pasal 1 ayat (1). Jadi, guru berbeda dengan dosen. Meskipun sama-sama termasuk tenaga pendidik.

’’Peran sebagai seorang guru bukan peneliti dan bukan juga ilmuwan. Kalau pun guru harus juga melakukan penelitian dan penulisan karya ilmiah, maka kegiatan itu tidak boleh menjadi kewajiban yang menghambat nasib guru jika dia sudah melaksanakan tugas pokoknya dengan baik,’’ paparnya.

Kegiatan publikasi ilmiah baik meneliti dan menulis karya ilmiah beserta varian lainnya, seharusnya hanya dijadikan sebagai pendukung untuk meningkatkan mutu profesionalitasnya.

Berbeda dengan dosen yang merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Hal itu sesuai dengan UU Guru dan Dosen No 14 /2005 dalam Pasal 1 Ayat (2). ’’Nah, itu jelas. Bahwa dosen adalah ilmuwan yang harus meneliti. Kalau dia tidak meneliti tidak boleh naik pangkat,’’ jelasnya.

Tinggalkan Balasan