Satu Pekan, Gusur Dua Kasus

Selain menangkap pelaku judi dadu digital, polisi pun mengamankan 8 pelaku judi kartu koplo. Para pelaku yang diamankan itu yakni Ade Alvian, 48; Dadang, 43; Bernat, 34; Trisnata, 44; Cahya Wahyudin, 45; Darminta, 35; Apel Sitepu, 47’ dan Sodaranya Ginting, 36.

Dari tangan pelaku judi koplo ini, polisi berhasil menyita uang tunai Rp 1.009.000 dan 4 set kartu remi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Cileunyi untuk menjalani sejumlah pemeriksaan polisi. Para pelaku pun dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (gun/far)

Tinggalkan Balasan