Uang Dinas Tak Sepadan

[tie_list type=”minus”]Adeksi Minta Kembalikan Aturan Awal[/tie_list]

 CIMAHI – Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) protes dengan aturan perjalanan dinas. Sebab, penyamarataan secara nasional dipandang tidak sepadan dengan jarak tempuh.

kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Cimahi
DOKUMENTASI/AMRI RACHMAN DZULFIKRI/BANDUNG EKSPRES

SIDANG LANJUTAN: Terdakwa Nana Supriatna berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Cimahi tahun anggaran 2011 di Pengadilan Tipikor, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Sekjen Adeksi Achmad Gunawan mengatakan, bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (mendagri) untuk menyampaikan kondisi anggota DPRD kota saat ini. Khususnya mengenai Permendagri No. 37 tahun 2014 yang dibuat oleh Gamawan Fauzi saat masih menjabat Mendagri.

Menurut dia, pertemuan dihadiri oleh Ketua Umum Adeksi Armoji serta bendahara umum Balkis Diap tersebut dilaksanakan pada Rabu (24/6) lalu.

”Tentang Permendagri ini, dulu perjalanan dinas DPRD beracuan pada KKD (Kemampuan Keuangan Daerah) masing-masing jadi ada yang mendapatkan Rp 500 ribu. Ada pula yang Rp1-2 juta, pokoknya jumlahnya bermacam-macam. Tapi Permendagri itu kini acuannya diubah jadi ke APBN bukan KKD,” kata Agun sapaan akrab Achmad Gunawan, di kantor DPRD Cimahi Jalan Dra Hj Julaeha Karmita, Kota Cimahi kemarin (29/6).

Karena acuan Permendagri tersebut dikembalikan pada APBD, maka tiap anggota hanya mendapatkan uang perjalanan dinas sebesar Rp530 ribu. Uang sebesar itu, menurut dia, dirasa tidak adil karena ada perbedaan ongkos di berbagai daerah.

”Saya ambil contoh, misalnya kalau dari samarinda ke jakarta dan dari Cimahi ke Jakarta, itu beda makannya harus ada klasifikasi. Bagaimana cara mengklasifikasi ini, kembalikan kepada KKD, ada yang Rp 500 ribu silakan, ada yang Rp 2 juta silahkan, tergantung kemampuan keuangan daerah mampunya sampai dimana. Nanti di situ Perwal-nya keluar,” tuturnya.

Menurutnya, angggaran perjalanan yang hanya Rp 530 ribu dengan kondisi sekarang tidak akan cukup. Oleh sebab itu, pihaknya, berharap setelah bertemu dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, aturannya bisa dikembalikan lagi.

”Awal pekan ini, Permendagri No. 37 ini akan direvisi oleh pak Tjahjo, insya allah aturannya akan dikembalikan kepada KKD. Pada dasarnya kami tidak minta naik gaji, tapi hanya meminta dikembalikan aturan pada yang normal seperti yang dulu lagi,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan