Erwin menyampaikan, dua tempat yang menjadi tempat produksi dan pengemasan obat ilegal untuk sementara dilakukan dipasang police line. Kemudian, barang bukti disita oleh polisi.
Sebelumnya, Reskrim Polres Bandung menggerebek sebuah pabrik yang memproduksi obat keras palsu Sabtu dini hari (27/6). Lokasinya, di Jalan Raya Majalaya–Cicalengka, Kampung Sukamanah Nomor 102/146 RT 03/RW 06, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya.
Pabrik tersebut memproduksi obat keras jenis G dalam bentuk pil, dengan merek Carnophen (Zenit) yang diduga palsu dan ilegal. Setelah melakukan pengembangan, di kampung yang sama, tapi berbeda desa dan kecamatan, jaraknya hanya 300 meter dari lokasi pertama, petugas menggerebek gudang pengemasan obat dalam bentuk pil. Berlokasi di Jalan Raya Majalaya–Cicalengka, Kampung Sukamanah, RT 01/RW 04, Desa Sukamanah, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. (yul/hen)