MAJALAYA – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung datang ke pabrik obat ilegal, di Majalaya, Kabupaten Bandung, kemarin (29/16). Di lokasi, mereka mengecek dan memeriksa sample obat Carnophen (Zenit) ilegal.
Selain personel BBPOM, di tempat tersebut, tampak polisi dari Polres Bandung dan dokter kesehatan dari Polda Jabar. Kepala BBPOM Bandung Drs Abdul Rahim Apt MSi memastikan, obat yang ditemukan hasil penggerebekan polisi pada Sabtu dini hari (28/6) itu ilegal. Terlebih, salah satu obat yang dibuat sudah ditarik dari peredaran sejak 2010. Hasil pengecekan, obat ilegalnya jenis parasetamol dan obat nyeri badan. ’’Obat itu sudah ditarik peredarannya,’’ kata dia saat di wawancara di sela-sela pengecekan.
Kemudian, kata Abdul, lokasi pembuatan obat ilegal jauh dari higienis. Tidak lebih dari sebuah tempat penyimpanan barang. Bahkan, di ruko tempat pengemasan obat juga bekas GOR bulutangkis yang berukuran kecil. Karena itu, bila obat tersebut dikonsumsi maka berbahaya. ’’Kami merekomendasikan agar obat itu ditelusuri peredarannya,’’ jelas dia.
Ia mengatakan, kandungan obat itu bukan obat daftar G. Melainkan obat ilegal alias tanpa ijin. Bila dikonsumsi terus menerus, bisa mengganggu otot syaraf pemakainya. Sebab, tidak ada takaran dosis yang benar, meski kandungan kimianya sama. ’’Untuk sementara kami mendapatkan (kandungan) carisofrodol, caffein dan parasetamol di pabrik tersebut,” papar dia.
Dia berharap, pabrik obat ilegal yang ditemukan di Majalaya, menjadi yang terakhir ditemukan di Jawa Barat. Sebab, ini obat diproduksi tanpa izin. Dipasarkan bukan di tempat resmi, apotik dan toko obat. Justru, langsung ke konsumen.
Sementara itu, Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan S Ik menyebutkan, telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus produksi obat ilegal itu. BBPOM diturunkan untuk melengkapi pemberkasan kasusnya. ’’Jelas pabrik obat tersebut ilegal. Bahkan, obatnya sendiri sudah tidak diproduksi oleh pabriknya sejak 2010 lalu,’’ ucap dia.