’’Dari mulai teguran sampai penutupan tempat usaha, itu harus dilakukan, karena sudah menjadi kesepakatan bersama untuk tidak menjual mihol di bulan Ramadan. Dengan adanya itu, mereka (penjual mihol) sudah melabrak aturan,” ucap Aan belum lama ini.
Aan juga meminta, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dapat mengintensifkan pengawasannya terhadap cafe dan tempat hiburan di bulan Ramadan ini. ’’Pengawasannya harus intens, harus ditingkatkan jangan sampai ada yang melanggar,” katanya.
Sebelumnya, Polrestabes Bandung juga berhasil mengungkap dua cafe yang masih menjual mihol di bulan Ramadan. Kedua cafe tersebut berada di wilayah Kecamatan Sumur Bandung dan Kecamatan Sukasari Kota Bandung. (fie/hen/tam)