Namun untuk saat ini kata Ginting, pihaknya tidak menertibkan kendaraan yang melanggar. Pihaknya lebih memberikan imbauan kepada para pengendara, agar memarkirkan kendaraan di tempat yang seharusnya. ’’Karena bulan puasa kita hanya penghalauan dulu. Jadi belum ada penindakan, karena sebelum mereka melanggar kita sudah imbau. Mudah-mudahan hari Senin ini kita lihat, kalau masih begitu ya kita tindak,’’ terang dia.
Ginting mengungkapkan, untuk mengintensifkan pengawasan, dishub bersama satpol PP akan mendirikan pos pengawasan. Pos ini rencananya akan ada di kawasan 7 titik. ’’Jadi hanya mengawasi supaya tidak ada pelanggaran,’’ papar dia.
Dirinya mengatakan, untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar, pihaknya berharap agar kedepan para pelanggar ini diberikan denda maksimum sesuai dengan Perda. Yakni, denda maksimal Rp 250 ribu. Ginting bercerita, sewaktu di pengadilan, kasus pelanggaran parkir membuat Hakim marah besar. Hakim sampai menjatuhkan denda sampai mendekati denda maksimum, di atas Rp 100 ribu.
’’Biasanya pelanggaran tidak punya SIM, pelanggaran lalu lintas antara Rp 50-75 ribu. Namun, kalau pelanggaran parkir yang sampai digembok itu di atas Rp 100 ribu dendanya,’’ papar dia. (fie/tam)