CIMAHI – Dinas Perhubungan Kota Cimahi melakukan penertiban pada sejumlah kendaraan yang terparkir di wilayah terlarang. Bahkan, sejumlah Angkutan Kota (Angkot) di Cimahi pun ikut ditindak.
Kepala Bidang Teknik Sarana Dinas Perhubungan Kota Cimahi Rukandi Juliad mengatakan, Seharusnya angkot yang datang dari Jalan Gedong Epat lurus ke jalan Pojok. Tapi, sopir angkot kerap nekat membelokan kendaraannya ke arah Jalan Gandawijaya. ”Sehingga jika dibiarkan akan menjadi kebiasaan buruk. Sebab, Jalan Gandawijaya bebas Angkot,” tegas Rukandi di sela-sela penertiban kemarin.
Rukandi menuturkan, operasi ini merupakan kegiatan rutin Dishub Cimahi dalam menegakan aturan perparkiran dan lalu lintas. Namun untuk tindakannya seperti penilangan dilakukan petugas Polresta Cimahi.
”Kita harus tegakan aturan lalu lintas dan perparkiran. Karena harus diakui masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran di lapangan,” tuturnya.
Dia memaparkan, selama ini pelanggaran para sopir mengarah pada pelanggaran trayek. Sejauh ini, kata dia, penertiban yang ada, bekerjasama dengan anggota kepolisian.
”Parkir di atas trotoar, tidak diperbolehkan. Sebab, mengganggu pejalan kaki. Begitupun di bahu jalan, ini sudah pasti menimbulkan kemacetan,” ungkapnya. (mgc1/rie)