BANDUNG WETAN – Mantan Ketua KONI Jawa Barat H.M. Ruslan akhirnya mendengarkan tuntutan dari jaksa kemarin (17/6), terkait perkara penyimpangan dana hibah. Setelah tiga kali batal menjalani persidangan.
Pada persidangan di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Ruslan. Terdakwa dinilai terbukti melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. ’’Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, serta denda Rp 50 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan,’’ ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny dalam amar tuntutannya.
Dalam pertimbangan JPU, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya. Sebagian melalui pengurus KONI Jabar. Hal yang memberatkan, menurut jaksa, terdakwa tidak ikut program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Atas tuntutan tersebut, Ruslan dan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang selanjutnya, Rabu (24/6) mendatang.
Seperti diberitakan, Ruslan bersama Bendahara KONI Jabar saat itu, Kuswara (almarhum), diketahui menggunakan dana hibah namun tidak sesuai peruntukannya. Anggaran tersebut berasal dari APBD Tahun anggaran 2008 dan 2009.
Dana hibah tersebut seharusnya dicairkan, setelah adanya pengajuan permohonan pengeluaran uang oleh bidang melalui ketua bidang bersangkutan. Namun, oleh terdakwa dana tidak dicairkan berdasarkan usulan itu.
KONI Jabar mendapat dua kali dana hibah yakni pada 2008 dan 2009. Pada tahun 2008, Pemprov Jabar menyalurkan dana hibah sebesar Rp 78 miliar, sedangkan tahun 2009 sebesar Rp 25 miliar.
Hanya saja, terdakwa tidak menggunakan dana tersebut sesuai dengan mekanisme dalam Surat Keputusan Ketua Umum KONI No 29/2006 tentang Prosedur Tata Kerja KONI Provinsi Jabar Masa Bakti 2006-2010. Dirinya juga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana itu. Terdakwa hanya membuat rekapitulasi penggunaan anggaran hibah tahun anggaran 2008 dan 2009 namun tanpa dilampiri bukti penggunaan anggaraan yang lengkap dan sah.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 8.641.500.000. Dengan perincian, Ruslan sebesar Rp 5.763.500.000 dan Kuswara sebanyak Rp 2.878.000.000. Kerugian tersebut berasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jabar. (vil/hen)