Jika Imbauan Tak Digubris PKL
CIMAHI – Sejumlah titik di sepanjang jalan Kota Cimahi akan dibersihkan dari para pedagang kaki lima (PKL). Langkah ini sebagai upaya perwujudan penegakan peraturan daerah (Perda).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi Aris Permono didampingi Kasie Dalop Tigor Sitinjak dan Kasie Trantibum Abob Hermana menjelaskan tentang pelaksanaan Perda no 4 tahun 2004 atas perubahan no 4 tahun 2008.
”Kinerja dengan rekan-rekan saat ini adalah membuat mapping. Kami akan menertibkan kawasan Pasar Antri, Cimindi, Pasar Atas, Leuwigajah, sepanjang Jalan Raya Maharmartanegara, Rd Demang Hardjakusuma, Gatot Subroto dan sepanjang jalan Amir Machmud mulai dari Cibeureum sampai perbatasan,” paparnya kemarin (7/6).
Dia mengaku, meminta dukungan dari pedagang serta elemen masyarakat yang terlibat dalam kegiatan PKL untuk memahami aturan. Pihaknya sebagai penegak Perda tidak ada pilihan lain kecuali menegakan aturan.
”Saat ini sedang dilakukan sosialisasi. Para PKL mohon pengertiannya, jangan sampai melanggar aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” katanya.
Pihaknya berharap, para PKL dan elemen masyarakat lainnya bisa menertibkan sendiri sebelum ditertibkan oleh Satpol PP. Apalagi, pihaknya akan melakukan operasi gabungan dengan melibatkan TNI, Polri, kejaksaan dan unsur lainnya.
”Insya Allah sebelum puasa. Sekarang masih sosialisasi dan mapping wilayah. Termasuk akan melibatkan aparat kewilayahan,” ujarnya.
Ditambahkan Tigor, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para PKL dan pihak terkait. ”Tidak ada ultimatum kepada para pedagang. Kami menyampaikan informasi tentang Perda,” katanya.
Terkait keluhan dari PKL khususnya yang berjualan kuliner di malam hari, pihaknya mengaku, berupaya maksimal memberikan solusi sementara. Di antaranya, menyiapkan tempat penampungan untuk pedagang kuliner malam.
”Kebijakan waktu itu, kami sudah sediakan di terminal Pasar Antri Baru. Kami sudah menata tempatnya, tapi sayang tidak berkesinambungan,” katanya.
Alternatif yang diberikan pun nyatanya buntu. Karena sepi, PKL banyak yang mengeluh sehingga program lokasi jualan kuliner malam tak berjalan.
”Semua masalah PKL yang melanggar Perda kita sudah bahas. Sebelum eksekusi, kami akan sosialisasi dan meminta tanggapan dari dinas terkait. Termasuk agar selaras dengan program pembangunan Cimahi,” jelasnya. (gat/rie)