Terima Remisi Waisak

Agus memaparkan, remisi diberikan bagi napi yang memenuhi syarat. Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP sebagaimana diatur dalam UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah No 32/1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta Keppres No. 174/1999 tentang Remisi.

Napi atau warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin serta tercatat di dalam buku register F (catatan pelanggaran disiplin narapidana).

Remisi yang diberikan kepada napi itu beragam. Sebanyak lima napi mendapatkan remisi 15 hari, 29 napi mendapatkan pengurangan masa pidana sebulan dan dua orang lainnya mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. (aph/end/vil)

Tinggalkan Balasan