Hasil kejahatan itu dijual dan digunakan untuk bersenang-senang. ’’Ya, dipakai buat beli minum (minuman keras),’’ akunya.
Atas aksi nekadnya, mereka harus merayakan kelulusan di dalam sel tahanan Mapolsek Tembalang. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Meski begitu, setidaknya kedua tersangka masih dapat bersyukur karena keduanya dinyatakan lulus SMA. ’’Alhamdulillah kemarin lulus. Kami berdua lulus,’’ pungkas Teguh. (har/vil)