Selain itu, para pelaku yang membawa senjata api dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Mulyadi, salah seorang pelaku yang ditugasi melebur emas hasil rampokan dari Toko Emas Subur Putra mengaku, tidak tahu tentang emas yang diserahkan kepadanya untuk dilebur. Pasalnya, saat pelaku lainnya menyerahkan emas tersebut, itu adalah miliknya yang sudah disimpan lima tahun.
’’Saya nggak tahu kan dari AL ini katanya barang punya dia sudah lima tahun. Dan dia bilang tolong murniin Mul dilebur suruh dimurniin,’’ katanya saat ditanyai petugas.
Dari tugasnya tersebut, dia mengaku diberi upah sebesar Rp 5 juta. ’’Saya dikasih lima juta. Saya nggak kepikiran soal surat-surat emasnya itu,’’ ujarnya.
Salah seorang pelaku yang membawa senpi mengatakan, senjata api yang digunakannya didapat dari pelaku lain DPO, bernama Wongso. Aksi perampokan juga berawal dari ajakan pelaku lain. ’’Senjata dapat dari wongso. Saya nggak latihan langsung saja. Saya diajakin temen,’’ ujarnya. (gat/hen)