Salah satunya terkait dengan kemampuan finansial dari para terpidana tersebut. Bila terpidana kasus korupsi ternyata tidak mampu membayar uang pengganti, tentu Kejagung tak bisa berbuat banyak. ”Saya belum bisa berkomentar banyak soal ini. Tapi, kami berupaya keras untuk memenuhinya. Masalah uang pengganti ini sangat mungkin merupakan akumulasi dari begitu banyak kasus,” ujarnya. (gun/idr/c9/kim/hen)
Uang Pengganti Rp 13 Triliun di Koruptor Belum Tertagih
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News