BALEENDAH – Psikis para korban pelecehan seksual Emon Kecil, 13, harus segera dilakukan. Termasuk, terhadap Emon Kecil sendiri atau KR. Pasalnya, pelaku masih di bawah umur. Sehingga, kasus ini belum bisa dibawa ke ranah hukum.
Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan S.Ik mengatakan, pihaknya punya mekanisme sendiri untuk menangani kasus yang melibatkan pelaku berusia di bawah umur. Namun, tahap pertama adalah mediasi, dan itu sudah dilakukan. Hal ini untuk mengetahui langkah yang akan dilakukan keluarga pelaku dan korban.
’’Kita harus tahu mereka mau diproses (hukum) atau mau memaafkan, karena mereka difasilitasi UU untuk dipertemukan kedua belah pihak,’’ ujarnya kepada wartawan kemarin (17/5).
Erwin menjelaskan, jika kedua belah pihak sepakat saling memaafkan, maka kasus ini tidak perlu dibawa ke pengadilan. Namun, korban dan pelaku harus cepat menjalani terapi. Biasanya, terapi difasilitasi oleh Pemda Kabupaten dan ditangani oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Ini untuk menanggulangi trauma para korban. ’’Pemerintah sudah mempunyai anggaran untuk melakukan itu semua,’’ ucapnya.
Erwin juga mengungkapkan, kedepannya akan melakukan sosialisasi kesadaran orang tua untuk mengawasi anaknya. Sebab, zaman sekarang orang tua tidak bisa melepas anaknya begitu saja, meskipun itu hanya bermain di luar rumah. ’’Orang tua harus bertanggung jawab untuk lebih mengawasinya,’’ ungkapnya.
Selain itu, tontonan untuk anak-anak dan fasilitas internet harus diawasi dengan baik. Bahkan, harus ketat. Anak, kata Erwin, jangan dibiarkan mengakses internet sendiri. Dalam hal ini, pembinaan dari keluarga sangat diperlukan. ’’Kepolisian tidak bisa berperan lebih banyak, kalau pihak keluarga tidak bersama-sama dengan kepolisian mencegah hal seperti itu. Dikarenakan terbukanya informasi dunia internet, tidak ada saringan sama sekali,’’ ungkapnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bandung wilayah hukum Polres Bandung, supaya mereka yang sudah menjadi korban pelecehan seksual tidak ragu-ragu melapor ke polisi. Tapi, lanjutnya, jika pelaku adalah anak-anak, kepolisian juga harus menaati peraturan yang berlaku dengan tidak langsung membawa kasusnya ke ranah hukum.
’’Kita harus melakukan diversi. Memanggil orang tua kedua belah pihak, mau digimanakan untuk selanjutnya,’’ pungkasnya. (yul/tam)