Hanya Boleh Apartemen Mewah

Mengenai rencana aturan kepemilikan properti asing, dia menuturkan bahwa hal tersebut nanti diatur berdasar harga minimal. Karena itu, diperlukan aturan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk properti, termasuk apartemen. Pihaknya pun menargetkan aturan tersebut bisa dikeluarkan tahun ini.
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussey menyatakan, kajian terkait dengan kepemilikan properti oleh pihak asing itu sudah cukup lama dibahas. Dia berharap ketentuan tersebut bisa segera direalisasikan sehingga bisa membantu menambah penerimaan negara dari pajak.
’’Kami melihat kajian kepemilikan properti asing ini sudah sangat lama. Apalagi hanya apartemen dan apartemennya juga bukan bersubsidi, tapi mewah. Semua pemangku kepentingan setuju. Jadi, sebaiknya memang diimplementasikan dan akhirnya penerimaan akan meningkat,’’ katanya. (ken/c20/oki/far)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan