Tuntut Yance 18 Bulan Penjara

PLTU tersebut telah menyumbang hingga 1.000 mw. Oleh karena itu, patut dibanggakan karena mampu menjadi solusi di tengah kekurangan pasokan listrik. ’’Kami warga Indramayu merasa diuntungkan dengan adanya PLTU Sumur Adem. Dan tidak hanya salah pemerintah juga diuntungkan,’’ ujarnya.

Indi juga meminta agar kasus yang menjerat Yance segera dituntaskan. Segera dibebaskan karena dalam kasus ini Yance tidak merugikan, malah menguntungkan negara.

Seperti diketahui, Yance diduga melakukan mark-up harga pembebasan lahan pembangunan PLTU Batubara Jabar Utara sebesar Rp 5,3 miliar. Harga tanah yang seharusnya dijual sebesar Rp 22 ribu setiap meter persegi, dilipatgandakan menjadi Rp 42 ribu per meter persegi.

Atas dasar itu, Yance dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Yakni, Agung Rijoto selaku penerima pelepasan hak atas anama PT Wiharta Karya Agung serta Almond Kurniawan Budiman selaku pemilik HGU. (vil/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan