BANDUNG WETAN – Mantan Bupati Indramayu Irianto M.S. Syaifuddin alias Yance dituntut 18 bulan penjara. Dia tidak terbukti dalam dakwaan primair atas dugaan mark-up harga pembebasan lahan pembangunan PLTU Sumuradem sebesar Rp 5,2 miliar. Hal itu tercantum dalam dakwaan subsidair.
Dalam persidangan di Ruang I Pengadilan Negeri (PN) Bandung kemarin (11/5), jaksa menganggap Yance bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
’’Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan, kepada terdakwa. Serta, denda Rp 200 juta yang bila tidak dibayar diganti hukuman enam bulan kurungan,’’ ucap JPU Subhan dalam pembacaan tuntutannya.
Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, terdakwa tidak turut serta dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara dan tidak kooperatif. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan di persidangan.
Atas tuntutan itu, Yance mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan sendiri. Pun kuasa hukum juga akan membuat pembelaan bagi kliennya itu. Untuk itu, majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara memutuskan melanjutkan persidangan mantan orang nomor satu di Indramayu itu pada Senin (18/5) mendatang.
Ditemui usai persidangan, Yance menyatakan tuntutan yang diajukan jaksa adalah hak mereka. Namun, dirinya kekeuh merasa tidak bersalah dalam pengadaan pembangkit listrik di wilayah yang pernah dipimpinnya itu. ’’Ya itu hak mereka. Kalau saya merasa tidak bersalah, nanti akan saya tuangkan semua di pembelaan,’’ tukas politisi Partai Golkar itu.
Sementara itu, puluhan warga Indramayu mendatangi pengadilan untuk menyampaikan pesan bahwa pembangunan PLTU Sumuradem sangat bermanfaat bagi warga.
Beberapa warga membawa alat peraga berupa poster yang dipajang di depan kantor PN Bandung. Terlihat dalam gambar kesulitan warga kesulitan air bersih dan sulit listrik. Namun setelah ada PLTU Sumuradem, warga di sana menjadi terangka derajatnya.
Koordinator Masyarakat Peduli Jabar Indi Ferdinand menyatakan, bahwa PLTU Sumuradem telah memberikan dampak positif bagi ketersediaan listrik bagi pulau Jawa dan Bali.