BANDUNG WETAN – Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin (8/5). Akta pengajuan PK telah diterima dengan No 05/PK/Akta.Pidsus/Tipikor/PN.BDG.
’’Alasan pengajuan PK-nya akan tertuang dalam memori PK yang akan dibacakan dalam persidangan nanti,’’ ujar juru bicara PN Bandung Djoko Indarto, yang didampingi Panitera Muda Pidana Susilo Nandang Bagio.
Susilo menjelaskan, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini akan segera ditunjuk dalam waktu seminggu. Dirinya tak menepis, kemungkinan hari Senin sudah ada nama-nama hakim yang menjadi majelis untuk menyidangkan permohonan PK, oleh mantan orang nomor satu di Kota Bandung itu. ’’Ya, ini PK terkait perkara bansos (bantuan sosial) yang melibatkan Setyabudi Tedjocahyono (mantan Wakil Ketua PN Bandung),’’ tukasnya.
Dada sendiri irit berkomentar usai mengajukan permohonan PK. Saat ditanya kabarnya, Dada hanya tersenyum dan menjawab singkat. ’’Alhamdulillah, sehat,’’ sahutnya dan langsung menaiki mobil Nissan Serena bernomor polisi D 9 MR.
Seperti diberitakan, pada April 2014, majelis hakim menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara kepada Dada atas kasus penyuapan kepada mantan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono terkait perkara dana bansos Kota Bandung 2011.
Dada dinilai melanggar tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan ketiga primer pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat(1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (vil/hen)